FAQ Remunerasi

Berikut adalah beberapa kumpulan pertanyaan yang sering ditanyakan tentang Remunerasi Universitas Tanjungpura

Insentif jurnal dibayarkan melalui skema remunerasi dalam bentuk insentif tambahan remunerasi

Jika dalam kontrak Kerjasama terdapat komponen honorarium, maka pada saat pencairan dana Kerjasama tersebut, komponen honorarium akan dialihkan ke rekening operasional pengeluaran, dicatat besarannya per orang ke dalam sistem remunerasi, dan dibayarkan pada bulan berikutnya sebagai insentif tambahan remunerasi.

Tidak, yang dapat dibayarkan remunerasi hanya jabatan definitif.

Sebaiknya, agar dapat masuk dalam poin kinerja, Kepala Laboratorium tersebut diangkat menggunakan SK Rektor

a. Uang harian dan transport tetap bisa dibayarkan, karena bukan termasuk unsur penambahan penghasilan, tapi perjalanan dinas

b. PNS atau non PNS yang terlibat dalam penelitian, bertanggung jawab kepada peneliti, dan di kontrak pegawai tersebut tidak tercantum masuk dalam kegiatan peneliti dimaksud, sehingga honor tetap bisa dibayarkan, sesuai ketentuan SBM

Untuk mengajar kelas D3/S1, 1 sks setara dengan 1 poin. Untuk kelas internasional, S2, dan S3, nilai poinnya lebih besar untuk 1 sks. Nilai poin dapat dilihat pada rubrik kinerja

Setiap jurnal ilmiah telah ditetapkan besaran poinnya pada rubrik kinerja. Setiap poin dikalikan dengan harga Rp. 660.000,-. Batas maksimal poin yang diakui dan dapat dibayarkan dengan insentif tambahan adalah 42 poin per semester atau 84 poin per tahun. Jika poin publikasi jurnal ilmiah melebihi maksimal poin, maka yang dapat dibayarkan hanya sebesar 42 poin per semester atau 84 poin per tahun.

Ketua Lembaga menempati kelas jabatan 15 pada sistem remunerasi

Masing-masing aktifitas telah ditentukan nilai poinnya dan maksimal poin yang bisa dikumpulkan setiap semester. Untuk mengajar masuk ke dalam sistem perhitungan insentif kinerja, sedangkan jurnal ilmiah masuk ke skema insentif tambahan. Jadi kewenangan fakultas masing-masing untuk menetapkan dosen yang mengajar pada mata kuliah, selama tidak melebihi batas maksimal poin yang ditetapkan.

Kinerja dosen dalam skema remunerasi dibagi menjadi 3 yaitu, kinerja minimal sebesar 12 poin (setara dengan kewajiban BKD), kinerja standar sampai dengan 40 poin, dan kinerja luar biasa sampai dengan 68 poin.

Ini adalah kesepakatan antara Kemendikbud dan Kemenkeu, sehingga seluruh PTN BLU menempatkan professor/guru besar di grade 12. Alasan lain adalah jika professor menempati grade yang lebih tinggi, maka akan terdapat kesulitan untuk memberikan Amanah atau tugas tambahan bagi professor/guru besar pada tugas tambahan yang memiliki grade lebih rendah, misalnya Ketua Jurusan atau Ketua Prodi.

P1 (Gaji PNBP) sebesar 30%, P2 (Insentif Kinerja) untuk dosen maksimal sampai dengan 200%, Remunerasi Ke-13 dan Ke-14, Insentif Tambahan dari kegiatan publikasi jurnal ilmiah dan kegiatan Kerjasama

Remunerasi hanya diberikan untuk dosen dan tenaga kependidikan Untan yang berstatus PNS, sehingga dosen non PNS dan dosen luar Untan masih dapat diberikan honorarium.

Untuk kegiatan di luar UNTAN, yang juga mendapat honor dari pihak luar UNTAN, tidak masuk dalam hitungan kinerja pegawai

Belum ada pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai Kategori Sistem

Masih Ada Pertanyaan ?

Jika kamu masih belum menemukan jawaban untuk pertanyaan anda di dalam FAQ kami, kamu bisa selalu hubungi kami. Kami akan menjawabnya dengan segera.

Hubungi Kami